Love
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

lebih ketatnya peraturan pns

Bolos sampai Kumpul Kebo, Puluhan PNS Dipecat

Kamis, 13 Maret 2014 09:23 wib | Widi Agustian - Okezone

 Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Pemerintah pada 2014 telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (13/3/2014).

Azwar mengatakan, di awal tahun ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat dan daerah. Dari 54 kasus PNS yang disidangkan, 45 di antaranya akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

Selaku Ketua Bapek, Menpan-RB mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat dua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Keputusan Bapek ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang di-pending,” kata Azwar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi Menpan-RB selaku Sekretaris Bapek, menambahkan, pada 2013 Bapek menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.

Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.

Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa/pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijazah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.

Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, Bapek mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya ada yang di-pending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.

“Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya,  yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Azwar.

Ia menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan Bapek, PNS masih mempunyai kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Sumber : 


pendapat : 
          Yaaa !!! saya sangat setuju dengan ketegasan yang diberikan oleh pemerintah , karna dengan adanya pemberlakuan ketegasan pada para pns (pegawai negri sipil ) maka mereka akan lebih taat lagi pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . 
          Karna menurut saya juga sangat tidak baik bukan , jika para pns itu melanggar apa yang telah ditetapkan sebagai peraturan ? apa lagi hal itu merupakan urusan publik . itu merupakan contoh yang tidak baik menurut saya apa lagi jika hal itu diketahui oleh para generasi muda . 
           pns kan merupakan lembaga pemerintahan jadi ayolah berikan contoh yang baik untuk generasi muda bangsa ini . agar bangsa ini juga bisa maju . mari kita sama-sama membangun pemerintahan yang baik di negeri ini . kita jadikan pemerintahan bangsa ini menjadi sesuatu yang patut diteladani oleh para generasi muda . 
           mari kita ubah kebiasaan-kebiasaan yang selalu melanggar peraturan menjadi yang lebih taat pada peraturan . mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan , jika ada salah kata saya mohon maaf . terimakasih ^-^

Sabtu, 12 Oktober 2013

Penegakan peraturan sekolah



PERATURAN SEKOLAH


Peraturan merupakan satu kata yang biasanya “ diartikan “ sebagai satu hal yang biasanya membuat tertib tingkah laku . Peraturan biasanya ada dimana saja entah secara tertulis maupun nontertulais . Sekarang saya ingin mengulas tentang “ PERATURAN SEKOLAH “ , Peraturan sekolah ada untuk ditegakkan bukan untuk di langgar . Namun kabanyakan siswa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah . Oleh karena itu untuk apa ada peraturan sekolah ???!!! jika pada akhirnya siswa menyepelekannya. Merka lebih memilih mendapat point dan sanksi daripada mengikuti  aturan yng ada . Dan yang leboih memprihatinkan bukn hanya siswa yang melanggar aturan itu tapi ada juga guru yang  seharusnya member contoh juga ikut melanggar peraturan itu.
Masing-masing pelanggaran mempunyai bobot point tersendiri . Dari hal kecil yang sangat sering dilanggar adalah keterlambatan . Bahkan setiap haripun selalu ada siswa yang terlambat . Sebanarnya hal itu sangat mengganggu siswa yang lainnya . Ketika sang anak yang terlambat itu masuk ke elas paling tidak pelajaran akan terpotong 2-3 menit bahkan bias lebih . Apalagi jika yang terlambat bapak/ibu guru , pasti akan lebih mengganggu proses pembelajaran.
            Padahal setiap hari senin saat upacara bendera OSIS sudah membuat program untuk mengumumkan peringkat keterlambatan , tetapi ketika kelas itu diumumkan berapa banyak siswa yang terlambat malah mereka bergembira . Memang sangat memprihatinkan sekali keadaan tersebut . Disamping itu para siswa yang terlambay dan juga mengetahui bahwa ada guru yang juga terlambat pasti akan berfikir “ kalau gurunya saja terlambat kenapa muridnya tidak “ . Makadari itu tegakanlahpereturan-peraturan yang sudah ada . jika dari perturan kecil saja tidak bias mematuhinya apalgi peraturn yang lebih besar .
Dadilah orang yang menghargai sebuah aturan , sekecil apapun aturan itu . Sebuah penerus bng yang baik tidak harus melakukan hal-hal yang besar dan menajubkan tapi diawali dengan hal yang kecil terlebih dahulu . Mari ita bersama-sama memetuhi peraturn yang ada . Demi bngsa yang maju dan berkrkter !!!.... J